JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan ribuan baby (benih) lobster di wilayah Kabupaten Batanghari yang hendak dibawa ke Singapura melalui pantai timur Jambi, Kamis (7/4).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dari penangkapan Kamis pagi di Kelurahan Pasar Baru, Muarabulian itu, tim berhasil membekuk tujuh orang tersangka yang diduga terlibat bisnis ilegal tersebut.
Christian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Subdit IV Tipidter pada Rabu sebelumnya, yang menginformasikan akan ada benih lobster masuk ke Jambi dari arah Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 IWB, diperoleh informasi ada sebuah rumah di daerah Muara Bulian yang dijadikan tempat penampungan dan packing benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Setelah menemukan keberadaan rumah, Tim lalu melakukan penggerebekan, dan langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti. Di lokasi juga ditemukan kolam terpal yang berisikan benih lobster, " ujarnya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Ribut Prasetya, Moh. Khoirul Huda, Ujang Nana, Dedi Mizuar, Aldino, Apri Muhammad Hasyim, dan G Rudianto.
"Peran dari masing-masing pelaku masih kita dalami, " ujar Christian.
Sementara itu, untuk barang bukti benih lobster yang diamankan berjumlah 6.100 ekor. Dengan rincian 5.050 ekor jenis mutiara dan 1.050 ekor jenis pasir. Nilainya masih dihitung penyidik.
Christian mengatakan, benih lobster tersebut dibawa dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura. Namun sebelum itu, transit dulu di Batanghari.
"Benih lobster yang kita amankan hanya sisa. Diduga audah ada yang berhasil diselundupkan, " jelasnya.(UTI)