JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada pembukaan Coaching Clinic Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, Selasa (8/3), menyebutkan, pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sedang berupaya menyiapkan metadata statistik di Provinsi Jambi.
“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mencantumkan kewajiban penyusunan metadata bagi penyenggara kegiatan statistik dalam hal ini produsen data. Kita mengharapkan data yang dihasilkan setiap produsen data memiliki metadata statistik, ” kata sekda.
Sekda menjelaskan, tujuan dari pelatihan pengisian rekomendasi dan metadata statistik sektoral ini adalah untuk melakukan harmonisasi konsep dan definisi unit yang digunakan.
“Dalam upaya mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, maka pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur, logis, terpadu dan terintegrasi. Sehingga kita dengan segera menyesuaikan diri untuk terbiasa bekerja berdasarkan data dan menyediakan data-data yang benar, baik secara manual maupun berbasis elektronik, ” jelas sekda.
Sekda mengungkapkan, akurasi data bisa dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi yang sama.
Data memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagai alat pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan, karena data yang baik adalah data yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya.
Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Sabri Yanto melaporkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memudahkan pengumpulan, berbagi pakai, dan pengintegrasian data dengan memastikan bahwa ada pemahaman yang jelas tentang data yang dihasilkan.
Baca juga:
Longsor Ancam Rumah Dinas Bupati Merangin
|
“Tujuan khusus standar data statistik memudahkan penggunaan data memberikan akurasi dan konsistensi data, dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah, ” ujar Sabri. (IS/mar)